Jumat, 29 Agustus 2008

KEUTAMAAN-KEUTAMAAN PUASA

KEUTAMAAN-KEUTAMAAN PUASA

Disusun oleh: Muslim Atsari


Puasa memiliki kedudukan yang tinggi di dalam agama Islam. Demikian juga barangsiapa yang berpuasa untuk mencari ridho Alloh dan sesuai dengan tuntunan Nabi n akan mendapatkan kebaikan dan keutamaan yang sangat besar. Maka sepantasnya kita mengetahui berbagai keutaamaan ibadah puasa sehingga kita bersemangat melaksanakannya. Inilah sedikit keterangan yang menjelaskan sebagian keutaaman ibadah yang mulia ini:

1- Puasa sebagai tameng.

Sesungguhnya sorga dikelilingi oleh perkara-perkara yang tidak disukai oleh hawa-nafsu manusia, dan neraka dikelilingi oleh perkara-perkara yang disukai oleh hawa-nafsu manusia. Sedangkan puasa akan mengendalikan syahwat. Oleh karena itulah, Rosululloh n memerintahkan agar pemuda yang belum mampu menikah untuk berpuasa. Dari sini kita mengetahui bahwa puasa akan menjauhkan hamba dari kemaksiatan, sehingga otomatis menjauhkannya dari neraka. Oleh karena itulah Nabi n menjelaskan bahwa puasa itu merupakan tameng dari neraka.

عَنْ جَابِرٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّمَا الصِّيَامُ جُنَّةٌ يَسْتَجِنُّ بِهَا الْعَبْدُ مِنَ النَّارِ

Dari Jabir, dari Nabi n , beliau bersabda: “Sesungguhnya puasa itu tameng, seorang hamba menggunakannya sebagai tameng dari neraka”. (Hadits Shohih Riwayat Ahmad, Lihat: Sifat Shoum Nabi, hlm: 12, Syaikh Salim Al-Hilali dan Syaikh Ali Al-Halabi)

2- Amalan yang akan memasukkan ke dalam sorga.

Para sahabat adalah generasi terbaik umat ini. Mereka sangat bersemangat untuk mengetahui perkara-perkara kebaikan, kemudian mengamamalkannya. Salah satu bukti hal ini adalah hadits shohih sebagai berikut:

عَنْ أَبِي أُمَامَةَ أَنَّهُ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الْعَمَلِ أَفْضَلُ قَالَ عَلَيْكَ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَا عِدْلَ لَهُ

Dari Abu Umamah, bahwa dia bertanya kepada Rosululloh n : Apakah amal yang paling utama, beliau menjawab: “Hendaklah engkau selalu berpuasa, sesungguhnya puasa itu tidak ada bandingannya”. (HR. Nasai, no: 2222)

3- Pahalanya tanpa hitungan; Dua kegembiraan bagi orang yang berpuasa; Bau mulut orang berpuasa lebih baik –di sisi Alloh- daripada minyak misk.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعمِائَة ضِعْفٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَّا الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِي لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ فَرْحَةٌ عِنْدَ فِطْرِهِ وَفَرْحَةٌ عِنْدَ لِقَاءِ رَبِّهِ وَلَخُلُوفُ فِيهِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ

Dari Abu Huroiroh z , dia berkata: “Rosululloh n bersabda: Semua amal anak Adam dilipatkan (pahalanya), yaitu satu kebaikan (pahalanya) sepuluh kalinya sampai tujuh ratus kali. Alloh ‘Azza wa Jalla berfirman: “kecuali puasa. Sesungguhnya puasa itu untukKu, dan Aku yang akan membalasnya. Dia meninggalkan syahwatnya dan makannya karena sebab aku. Orang yang berpuasa memiliki dua kegemberiaan. Satu kegembiraan sewaktu berbukanya, dan satu kegembiraan sewaktu bertemu Robbnya. Dan sesungguhnya bau mulutnya lebih wangi di sisi Alloh daripada bau minyak misk”. [HR. Muslim, no: 164 (1151)]

4- Amalan penghapus dosa

Hal ini ditunjukkan oleh hadits-hadits di bawah ini:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Dari Abu Huroiroh rodhiyalloohu ‘anhu, dari Nabi Muhammad sholallohu ‘alaihi wassallam, beliau bersabda: “Barangsiapa berpuasa Romadhon karena iman dan ihtisab (mengharapkan pahala), dia pasti akan diampuni dosanya yang telah lalu. (HR. Bukhori, no: 1901; Muslim, no: 760; dll)


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ

Dari Abu Huroiroh rodhiyalloohu ‘anhu, dari Rosululloh sholallohu ‘alaihi wassallam, beliau bersabda: “Sholat (wajib) yang lima, (sholat) jum’at satu sampai (sholat) jum’at lainnya, puasa Romadhon satu sampai puasa Romadhon lainnya, menghapus (dosa-dosa) yang ada di antara semuanya, jika pelakunya menjauhi dosa-dosa besar”. (HR. Muslim, no: 233; dll)

5- Amalan yang akan memohonkan syafa’at bagi pelakunya.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الصِّيَامُ وَالْقُرْآنُ يَشْفَعَانِ لِلْعَبْدِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَقُولُ الصِّيَامُ أَيْ رَبِّ مَنَعْتُهُ الطَّعَامَ وَالشَّهَوَاتِ بِالنَّهَارِ فَشَفِّعْنِي فِيهِ وَيَقُولُ الْقُرْآنُ مَنَعْتُهُ النَّوْمَ بِاللَّيْلِ فَشَفِّعْنِي فِيهِ قَالَ فَيُشَفَّعَانِ

Dari Abdulloh bin ‘Amr bahwa Rosululloh n telah bersabda: “Puasa dan Al-Qur’an akan memohonkan syafa’at bagi hamba pada hari kiamat. Puasa akan berkata: “Wahai Robbku, aku telah menghalanginya dari makanan dan syahwat-syahwat pada waktu siang, maka terimalah syafa’atku padanya”. Dan Al-Qur’an akan berkata: “Wahai Robbku, aku telah menghalanginya dari tidur pada waktu malam, maka terimalah syafa’atku padanya”. Rosululloh n bersabda: “Maka diterima syafa’at keduanya”. (HR. Ahmad, no: 6589; Al-Hakim; Abu Nu’aim; dihasankan oleh Syaikh Salim Al-Hilali dan Syaikh Ali Al-Halabi, di dalam kitab Sifat Shoum Nabi, hlm: 15)

6- Pintu royyan bagi orang yang berpuasa.

عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ فِي الْجَنَّةِ بَابًا يُقَالُ لَهُ الرَّيَّانُ يَدْخُلُ مِنْهُ الصَّائِمُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَا يَدْخُلُ مَعَهُمْ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ يُقَالُ أَيْنَ الصَّائِمُونَ فَيَدْخُلُونَ مِنْهُ فَإِذَا دَخَلَ آخِرُهُمْ أُغْلِقَ فَلَمْ يَدْخُلْ مِنْهُ أَحَدٌ

Dari Sahl bin Sa’ad, dia berkata: Rosululloh n telah bersabda: “Sesungguhnya di dalam sorga ada satu pintu yang bernama royyan. Pada hari kiamat, orang-orang yang berpuasa akan masuk (sorga) lewatnya. Tidaklah seorangpun akan masuk bersama mereka selain mereka. Akan dikatakan: “Di mana orang-orang yang berpuasa?” Lalu mereka akan masuk (sorga) lewatnya. Jika orang terakhir dari mereka telah masuk, pintu ditutup. Sehingga seorangpun tidak akan masuk lewatnya”. (HR. Bukhori, no: 1896; Muslim, no: 1152)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَنْفَقَ زَوْجَيْنِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ نُودِيَ مِنْ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ يَا عَبْدَ اللَّهِ هَذَا خَيْرٌ فَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الصَّلَاةِ دُعِيَ مِنْ بَابِ الصَّلَاةِ وَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الْجِهَادِ دُعِيَ مِنْ بَابِ الْجِهَادِ وَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الصِّيَامِ دُعِيَ مِنْ بَابِ الرَّيَّانِ وَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الصَّدَقَةِ دُعِيَ مِنْ بَابِ الصَّدَقَةِ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ بِأَبِي أَنْتَ وَأُمِّي يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا عَلَى مَنْ دُعِيَ مِنْ تِلْكَ الْأَبْوَابِ مِنْ ضَرُورَةٍ فَهَلْ يُدْعَى أَحَدٌ مِنْ تِلْكَ الْأَبْوَابِ كُلِّهَا قَالَ نَعَمْ وَأَرْجُو أَنْ تَكُونَ مِنْهُمْ

Dari Abu Huroiroh rodhiyalloohu ‘anhu, bahwa Rosululloh sholallohu ‘alaihi wassallam bersabda: “Barangsiapa berinfaq dua pasang (barang) fii sabilillah, (seperti: dua kuda; dua onta; uang emas dan perak; dan semacamnya-pen) dia akan dipanggil dari pintu-pintu sorga: “Wahai hamba Alloh, ini kebaikan!”. Barangsiapa termasuk ahli sholat (yakni: orang yang amal terbanyaknya adalah sholat-pen), dia akan dipanggil dari pintu sholat.

Barangsiapa termasuk ahli jihad, dia akan dipanggil dari pintu jihad.

Barangsiapa termasuk ahli puasa, dia akan dipanggil dari pintu royyan.

Barangsiapa termasuk ahli shodaqoh, dia akan dipanggil dari pintu shodaqoh”.

Abu Bakar Ash-Shiddiq berkata: “Demi bapak dan ibuku wahai Rosululloh! Orang yang dipanggil dari pintu-pintu itu ada kepastian (masuk sorga). Apakah ada seseorang yang dipanggil dari semua pintu?” Beliau menjawab: “Ya. Dan aku berharap engkau termasuk mereka”. (HR. Bukhori, no: 1897; Muslim, no: 1027)


PERINGATAN:

Tetapi perlu kita ketahui bersama bahwa meraih berbagai keutamaan puasa tersebut disyaratkan dilakukan dengan ikhlas dan mengikuti adab-adab puasa yang diajarkan oleh Rosululloh n . Jika tidak, maka bisa jadi yang didapat hanyalah lapar dan haus!

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رُبَّ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلَّا الْجُوعُ وَرُبَّ قَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ قِيَامِهِ إِلَّا السَّهَرُ

Dari Abu Huroiroh rodhiyalloohu ‘anhu, dia berkata: Rosululloh sholallohu ‘alaihi wassallam bersabda: “Banyak orang berpuasa tidak mendapatkan dari puasanya kecuali lapar. Dan banyak orang sholat malam tidak mendapatkan dari sholat malamnya kecuali begadang”. (Hadits Hasan Shohih Riwayat Ibnu Majah, no: 1690)


Semoga Alloh menjadikan semua amal kita sebagai amalan yang ikhlas dan sesuai dengan keridhoanNya. Aamiin.

Sabtu, 09 Agustus 2008

DIANTARA KEUTAMAAN BANYAK ANAK

DIANTARA KEUTAMAAN BANYAK ANAK

Disusun oleh Muslim Atsari

Pada zaman dahulu banyak keluarga muslim yang memiliki banyak anak. Namun sekarang kebanyakan orang memilih memiliki anak sedikit. Bahkan ada semboyan “keluarga kecil bahagia”. Benarkah demikian? Sesungguhnya anak-anak sebagai perhiasan dan kesenangan di dunia ini, dan memiliki banyak anak itu banyak sekali keutamaannya. Inilah di antaranya, berdasarkan keterangan agama:

1. Mewujudkan kebanggaan Nabi sholallohu ‘alaihi wassallam.

عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي أَصَبْتُ امْرَأَةً ذَاتَ حَسَبٍ وَجَمَالٍ وَإِنَّهَا لَا تَلِدُ أَفَأَتَزَوَّجُهَا قَالَ لَا ثُمَّ أَتَاهُ الثَّانِيَةَ فَنَهَاهُ ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَةَ فَقَالَ تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ الْأُمَمَ

Dari Ma’qil bin Yasar, dia berkata: “Seorang lelaki datang kepada Nabi sholallohu ‘alaihi wassallam lalu berkata: “Aku mendapatkan seorang wanita yang memiliki hasab (kehormatan pada orang tuanya) dan kecantikan, tetapi dia tidak akan beranak, apakah aku boleh menikahinya?” Beliau menjawab: “Tidak”. Lalu lelaki itu mendatangi beliau kedua kali, maka beliau melarangnya. Lalu lelaki itu mendatangi beliau ketiga kali, maka beliau bersabda: “Menikahlah kamu dengan wanita yang penyayang dan banyak anak, sesungguhnya aku akan berbangga dengan sebab banyaknya kamu terhadap umat-umat lain”.

(HR. Abu Dawud, no: 2050; Nasai, no: 3227. Syaikh Al-Albani berkata: “Hasan Shohih”.)

2. Banyak harta dan anak disertai berkah merupakan perkara yang membahagiakan. Ummu Sulaim, ibu Anas bin Malik, berkata:

يَارَسُولَ اللَّهِ هَذَا أُنَيْسٌ ابْنِي أَتَيْتُكَ بِهِ يَخْدُمُكَ فَادْعُ اللَّهَ لَهُ فَقَالَ اللَّهُمَّ أَكْثِرْ مَالَهُ وَوَلَدَهُ قَالَ أَنَسٌ فَوَاللَّهِ إِنَّ مَالِي لَكَثِيرٌ وَإِنَّ وَلَدِي وَوَلَدَ وَلَدِي لَيَتَعَادُّونَ عَلَى نَحْوِ الْمِائَةِ الْيَوْمَ

“Wahai Rosululloh, ini Anas kecil, anakku, aku membawanya kepadamu agar melayanimu, maka doakan kebaikan untuknya”. Maka beliau berdoa: “Wahai Alloh, perbanyaklah hartanya dan anaknya (dan berkahilah untuknya pada apa yang Engkau berikan kepadanya)”. Anas berkata: “Demi Alloh, sesungguhnya hartaku sangat banyak, dan sesungguhynya anakku dan cucuku hari ini mencapai sekitar seratus. (HR.Muslim, no: 2481; dalam kurung riwayat Al-Bukhori)

3. Orang Islam yang kematian 3 atau 2 anak belum baligh, pasti masuk sorga, tidak akan masuk neraka.

Hal ini tentu tidak akan terjadi bagi orang yang tidak punya anak, atau hanya punya satu anak. Nabi sholallohu ‘alaihi wassallam bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ مَاتَ لَهَا ثَلَاثَةٌ مِنْ الْوَلَدِ (لَمْ يَبْلُغُوا الْحِنْثَ) كَانُوا حِجَابًا مِنْ النَّارِ قَالَتْ امْرَأَةٌ وَاثْنَانِ قَالَ وَاثْنَانِ

“Wanita mana saja yang kematian tiga anaknya yang belum baligh, mereka itu menjadi penghalang dari neraka”. Seorang wanita bertanya: “Dan dua (anak)?”. Beliau menjawab: “Dan dua”. (HR. Bukhori, no: 1249)

Nabi sholallohu ‘alaihi wassallam bersabda:

لَا يَمُوتُ لِأَحَدٍ مِنْ الْمُسْلِمِينَ ثَلَاثَةٌ مِنْ الْوَلَدِ فَتَمَسَّهُ النَّارُ إِلَّا تَحِلَّةَ الْقَسَمِ

Tidaklah tiga anak seseorang dari umat Islam mati, lalu dia disentuh oleh neraka kecuali karena menetapi sumpah. (Yakni bahwa Alloh telah bersumpah bahwa seluruh manusia pasti akan melewati neraka, dan sumpah Alloh ini pasti akan dilaksanakan) HR. Bukhori; Muslim, no: 2632, dari Abu Huroiroh; dll)

4. Keutamaan mengasuh 3 atau 2 anak perempuan dengan sabar.

Nabi sholallohu ‘alaihi wassallam bersabda:

مَنْ عَالَ جَارِيَتَيْنِ حَتَّى تَبْلُغَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنَا وَهُوَ وَضَمَّ أَصَابِعَهُ

“Barangsiapa menanggung dua anak perempuan kecil sehingga keduanya baligh, dia akan datang pada hari kiamat, aku dan dia (berdekatan)”, beliau mengumpulkan jari-jarinya. (HR. Bukhori di dalam Al-Adab, no: 894; Muslim, no: 2631; dari Anas)

Nabi sholallohu ‘alaihi wassallam bersabda:

مَنْ كَانَ لَهُ ثَلَاثُ بَنَاتٍ فَصَبَرَ عَلَيْهِنَّ وَأَطْعَمَهُنَّ وَسَقَاهُنَّ وَكَسَاهُنَّ مِنْ جِدَتِهِ كُنَّ لَهُ حِجَابًا مِنْ النَّارِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Barangsiapa memiliki tiga anak wanita, lalu dia bersabar terhadap mereka, memberi makan mereka, memberi minum mereka, memberi pakaian mereka, dari kekayaannya, mereka itu menjadi penghalang baginya dari neraka pada hari kiamat. (HR. Bukhori dalam Al-Adab, no:76; Ibnu Majah, no:3669; dari ‘Uqbah bin ‘Amir)

5. Keutamaan nafkah terhadap anak dan istri.

Rasulullah sholallohu ‘alaihi wassallam bersabda:

دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي رَقَبَةٍ وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِي أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ

Satu dinar yang engkau infakkan di jalan Alloh, dan satu dinar yang engkau infakkan pada budak, dan satu dinar yang engkau shodaqohkan kepada seorang miskin, dan satu dinar yang engkau infakkan kepada keluargamu, yang paling besar pahalanya adalah yang telah engkau infakkan kepada keluargamu.

(HR. Muslim, no: 995; dari Abu Huroiroh)

6. Tabarruk (mencari kebaikan) dengan doa anak sholih.

Rasulullah sholallohu ‘alaihi wassallam bersabda:

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Jika manusia mati amalnya terputus darinya kecuali dari tiga (perkara): dari shodaqoh jariyah (yang mengalir); atau ilmu yang dimanfaatkan; atau anak shalih yang mendoakannya. (HR. Muslim, no: 1631; Abu Dawud, no: 2863; Tirmidzi, no: 1390; Nasai 6/251)

7. Anak termasuk amal orang tua, maka manfaat anak tetap didapati orang-tua, baik sewaktu hidup maupun setelah mati.

Sesungguhnya seseorang hanyalah memiliki apa yang telah dia usahakan. Dan anak termasuk usaha orang tua, sehingg seluruh amal shalih yang dilakukan anak, kedua orang tuanya juga mendapatkan semisal pahalanya, tanpa mengurangi pahala anak sedikitpun. Rasulullah sholallohu ‘alaihi wassallam bersabda:

إِنَّ مِنْ أَطْيَبِ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ وَوَلَدُهُ مِنْ كَسْبِهِ

Sesungguhnya termasuk yang paling baik yang dimakan oleh seseorang adalah dari usahanya, dan anaknya termasuk usahanya. (Abu Dawud, no: 3061; Tirmidzi, Ibnu Majah, Nasai)

Rasulullah sholallohu ‘alaihi wassallam bersabda:

إِنَّ مِمَّا يَلْحَقُ الْمُؤْمِنَ مِنْ عَمَلِهِ وَحَسَنَاتِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ عِلْمًا عَلَّمَهُ وَنَشَرَهُ وَوَلَدًا صَالِحًا تَرَكَهُ وَمُصْحَفًا وَرَّثَهُ أَوْ مَسْجِدًا بَنَاهُ أَوْ بَيْتًا لِابْنِ السَّبِيلِ بَنَاهُ أَوْ نَهْرًا أَجْرَاهُ أَوْ صَدَقَةً أَخْرَجَهَا مِنْ مَالِهِ فِي صِحَّتِهِ وَحَيَاتِهِ يَلْحَقُهُ مِنْ بَعْدِ مَوْتِهِ

Sesungguhnya di antara apa-apa yang akan menyusul seorang mukmin dari amalnya dan kebaikan-kebaikannya setelah matinya adalah:

· Ilmu (bermanfaat/agama) yang dia ajarkan dan sebarkan;

· Anak shalih yang dia tinggalkan;

· Mush-haf yang dia wariskan;

· Masjid yang telah dia bangun;

· Rumah untuk Ibnu sabil yang telah dia bangun;

· Sungai yang telah dia alirkan;

· Atau shodaqah yang dikeluarkan dari hartanya, saat sehatnya dan hidupnya. (HR. Ibnu Majah, no: 242. Dihasankan oleh Al-Albani dalam Ahkamul Janaiz, hal: 224)

8. Banyak anak termasuk nikmat Alloh, dan unsur kekuatan suatu bangsa.

Allah Ta’ala berfirman menyebutkan kenikmatanNya kepada Bani Isroil:

ثُمَّ رَدَدْنَا لَكُمُ الْكَرَّةَ عَلَيْهِمْ وَأَمْدَدْنَاهُم بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَجَعَلْنَاكُمْ أَكْثَرَ نَفِيرًا

Kemudian Kami berikan kepadamu giliran untuk mengalahkan mereka kembali dan Kami membantumu dengan harta kekayaan dan anak-anak dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar. (QS. 17:6)

Rasulullah sholallohu ‘alaihi wassallam bersabda:

قَالَ سُلَيْمَانُ لَأَطُوفَنَّ اللَّيْلَةَ عَلَى تِسْعِينَ امْرَأَةً كُلُّهُنَّ تَأْتِي بِفَارِسٍ يُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَقَالَ لَهُ صَاحِبُهُ قُلْ إِنْ شَاءَ اللَّهُ فَلَمْ يَقُلْ إِنْ شَاءَ اللَّهُ فَطَافَ عَلَيْهِنَّ جَمِيعًا فَلَمْ يَحْمِلْ مِنْهُنَّ إِلَّا امْرَأَةٌ وَاحِدَةٌ جَاءَتْ بِشِقِّ رَجُلٍ وَايْمُ الَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَوْ قَالَ إِنْ شَاءَ اللَّهُ لَجَاهَدُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فُرْسَانًا أَجْمَعُونَ

(Nabi) Sulaiman berkata: “Pada malam ini sungguh akau akan menggilir 90 wanita, mereka semua akan melahirkan seorang penunggang kuda yang akan berjihad di jalan Alloh”. Kawannya berkata kepadanya: “Ucapkanlah: insya Alloh”. Tetapi beliau tidak mengucapkannya insya Alloh. Kemudian beliau menggilir mereka semua, lalu tidak ada yang hamil di antara mereka kecuali satu, yang melahirkan setengah bayi. Demi (Alloh) Yang jiwa Muhammad di tanganNya, jika beliau mengucapkannya insya Alloh, niscaya mereka akan berjihad di jalan Alloh, semua para penunggang kuda. (HR. Bukhori, no: 6639; Muslim, no: 1654; dll)

Inilah sedikit keterangan mengenai keutamaan memiliki anak, semoga bermanfaat. Al-hamdulillahi Robbil ‘alamiin.

TUNTUNAN AQIQOH

TUNTUNAN AQIQOH

Disusun oleh: Muslim Atsari

Orang Islam memanfaatkan seluruh hidupnya di dunia ini untuk beribadah kepada Alloh Ta’ala. Karena sesungguhnya Alloh menciptakan jin dan manusia hanyalah untuk beribadah kepadaNya semata. Alloh berfirman:

قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي للهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

Katakanlah: "Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupki dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, (QS. Al-An’am (6): 162)

Dan di antara bentuk ibadah di dalam agama Islam adalah bersyukur jika mendapatkan nikmat dari Alloh Ta’ala. Alloh berfirman:

فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوا لِي وَلاَ تَكْفُرُونِ

Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku dan janganlah kamu mengingkari (nikmat)-Ku. (QS. Al-Baqoroh (2): 152)

Syukur adalah mengakui nikmat itu datang dari Alloh, memujiNya dengan lesan, dan menggunakan nikmat itu di dalam ketaatan kepadaNya.

AQIQOH

Bagaimanakah bentuk syukur kita, jika mendapatkan anak? Agama Islam mengajarkan aqiqoh atau nasikah. Yaitu menyembelihkan kambing pada hari ke tujuhnya. Di bawah ini kami paparkan secara ringkas dalil dan tata-caranya:

1) Jumhur (mayoritas) ulama Ahlus Sunnah berpendapat aqiqoh hukumnya mustahab (sunnah/disukai). Hal itu dengan cara: disembelihkan kambing pada hari tujuh setelah kelahirannya, dicukur rambutnya, dan diberi nama. Dengan dalil sabda Rasulullah sholallhu ‘alaihi was salam :

كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى

Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari tujuh, dicukur, dan diberi nama. (HR. Abu Dauwd, no: 2838; Tirmidzi, no: 1522; Ibnu Majah, no: 3165; dll; dari Samurah bin Jundub. Dishahihkan oleh Al-Hakim, disetujui oleh Adz-Dzahabi, syaikh Al-Albani, dan syeikh Abu Ishaq Al-Huwaini di dalam kitab Al-Insyirah Fii Adabin Nikah, hal:97]

Menyembelih kambing pada hari ke tujuh dari hari kelahiran, inilah yang paling terkenal dari riwayat-riwayat, dan yang paling masyhur di antara ulama, sehingga tidak ada perselisihan dalam hal ini. Adapun setelah hari ke tujuh, seperti hari ke 14 atau ke 21 atau sewaktu-waktu jika memiliki kelonggaran, maka diperselisihkan ulama.

Mencukur bayi dengan cara digundul, tidak boleh dicukur sebagian dan dibiarkan sebagian yang lain. Sebagian ulama berpendapat bahwa mencukur rambut bayi itu khusus untuk bayi laki-laki, adapun bayi perempuan tidak dicukur, wallahu a’lam.

Setelah kepalanya dicukur, dianjurkan untuk diolesi dengan minyak wangi. Juga dianjurkan untuk bersodaqoh perak senilai berat rambut bayi yang dicukur tersebut.

Memberi nama anak adalah dengan nama-nama yang baik, bermakna, dan tidak menyerupai nama orang kafir. Nama yang paling disukai oleh Allah adalah: Abdulloh dan Abdorrahman. Boleh juga dengan nama-nama Nabi atau orang-orang sholih.

2) Untuk bayi laki-laki disembelihkan dua ekor kambing, sedangkan bayi perempuan satu kambing, boleh kambing jantan atau betina. Dengan dalil sabda Rasulullah sholallhu ‘alaihi was salam:

عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ لاَ يَضُرُّكُمْ أَذُكْرَانًا كُنَّ أَمْ إِنَاثًا

Untuk bayi laki-laki disembelihkan dua ekor kambing, sedangkan bayi perempuan satu kambing, tidak mengapa kambing jantan atau betina. [HR. Abu Dawud no:2835; Nasai, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan lain-lain dari Ummu Kurz. Dishahihkan oleh syaikh Al-Albani; juga oleh syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini. Lihat Al-Insyirah Fii Adabin Nikah, hal:97]

3) Sebagian daging kambing tersebut dianjurkan dihadiahkan kepada tetangga, baik dalam keadaan mentah atau sudah matang. Boleh juga mengundang tetangga, kerabat serta kawan-kawan untuk makan bersama. Undangan makan karena aqiqoh ini biasa dilakukan oleh Salafush Sholih (orang-orang dahulu yang sholih). Inilah di antara riwayat yang menyebutkan hal itu:

Mu’awiyah bin Qurroh –seorang hakim agama yang terkenal pandai dan terpercaya dari kalangan tabi’in- berkata: “Ketika Iyas –anakku- dilahirkan, aku mengundang sekelompok sahabat Nabi n , lalu aku menjamu mereka, lalu mereka berdoa. Kemudian aku berkata: “Sesungguhnya anda semua telah berdoa, semoga Alloh memberikan berkah kepada anda semua di dalam doa anda. Dan jika aku berdoa dengan suatu doa maka hendaklah anda semua mengucapkan aamiin”. Maka aku mendoakan kebaikan yang banyak untuk Iyas pada agamanya dan akalnya. Dan sekarang aku benar-benar mengetahui padanya (Iyas) doa (ku) pada hari itu”.

[Riwayat Bukhori di dalam Adabul Mufrod, no: 1255. Syaikh Al-Albani mengatakan: “Shohih sanadnya maqthu’ (Maqthu’ maksudnya: perkataan seorang tabi’i, yaitu Mu’awiyah bin Qurroh)]

4) Jika orang tua tidak melakukan aqiqah untuk anaknya, apakah anak tersebut boleh mengaqiqahi dirinya sendiri ketika dewasa? Dalam masalah ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ada sebuah hadits dari Anas bin Malik, bahwa Rasulullah n mengaqiqahi dirinya sendiri setelah menjadi Nabi. (HR. Thohawi di dalam kitab Musykilul Atsar 1/461; Thobaroni di dalam Mu’jamul Ausath 1/529. Juga diriwayatkan oleh Abu Syaikh, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar di dalam Fathul Bari 9/595).

Para ulama berselisih tentang derajat hadits ini, sehingga mereka juga berselisih tentang hukum seseorang melakukan aqiqoh setelah dewasa. Perselisihan ini merupakan perselisihan ijtihadiyah (perselisihan karena tidak adanya dalil yang tegas) maka hendaklah umat Islam bersikap toleransi. Apalagi ada riwayat dari sebagian Salaf (orang dahulu yang sholih) yang mengamalkannya. Wallahu a’lam. [Lihat: Hukum Khusus Seputar Anak; Al-Insyirah Fii Adabin Nikah, hal:99, oleh Syeikh Abu Ishaq Al-Huwaini]

KESALAHAN-KESALAHAN SEPUTAR AQIQOH:

1- Merayakan bayi pada hari ke 5 (sepasaran) atau ke 35 (selapanan) setelah kelahiran, hal ini menyelisihi ajaran Rasulullah sholallhu ‘alaihi was salam sebagaimana di atas.

2- Memeriahkannya dengan pembacaan barjanzi/asyroqon/yasinan, hal ini tidak ada tuntunannya, bahkan ada larangannya, yaitu menambah-nambah tuntunan agamanya.

3- Memeriahkan dengan tape dengan musik, wayang, campur sari, yang dibunyikan dengan keras, karena hal ini mengganggu tetangga.

Setelah kita mendapatkan ilmu tentang aqiqoh/nasikah ini, marilah kita amalkan –jika mampu- dan kita dakwahkan. Jangan sampai kita meninggalkan Sunnah Nabi Muhammad ini, dan berpaling kepada ajaran lainnya.

Nabi Muhammad sholallhu ‘alaihi was salam bersabda:

كُلُّ أُمَّتِي يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ إِلَّا مَنْ أَبَى قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَنْ يَأْبَى قَالَ مَنْ أَطَاعَنِي دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ أَبَى

Semua umatku akan masuk sorga, kecuali yang tidak mau. Para sahabat bertanya: “Wahai Rosululloh, siapa yang enggan?” Beliau menjawab: “Barangsiapa taat kepadaku dia masuk sorga, barangsiapa bermaksiat kepadaku, maka dia enggan (masuk sorga)”. (HR. Bukhori, no: 7280)

LARANGAN GAMBAR MAKHLUK BERNYAWA

LARANGAN GAMBAR MAKHLUK BERNYAWA

Disusun oleh: MuslimAtsari

Sesama umat Islam wajib saling menasehati di dalam kebenaran dan kesabaran. Maka di sini kami ingin menyampaikan sedikit nasehat tentang suatu perkara yang banyak dilalaikan oleh kebanyakan orang.

Sesungguhnya membuat patung atau gambar makhluk bernyawa dilarang di dalam agama Islam berdasarkan banyak hadits-hadits yang shahih. Hal ini dimuat di dalam kitab-kitab hadits, seperti Shohih Bukhori, Shohih Muslim, Sunan Abu Dawud, Sunan Tirmidzi, Sunan Nasai, Sunan Ibnu Majah, Musnad Imam Ahmad, dan lainnya. Juga dimuat di dalam kitab-kitab nukilan, seperti Nailul Author, Riyadhus Sholihin, dan lain-lain. Demikian juga penjelasan para ulama -dahulu dan sekarang- tentang larangan ini sangat banyak sekali. Sehingga hal itu tidak mungkin kami tulis semuanya. Akan tetapi sedikit keterangan dan bukti telah cukup bagi orang yang mau mengerti dan mengikuti kebenaran. Inilah di antara hadits-hadits larangan tersebut:

Hadits 1:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ

Dari Abdulloh (bin Mas’ud) semoga Alloh meridhainya, dia berkata: “Aku mendengar Nabi sholallohu ‘alaihi wassallam bersabda: “Sesungguhnya manusia yang paling berat siksanya di sisi Alloh pada hari kiamat adalah orang-orang yang membuat shuroh (patung/gambar makhluk bernyawa)”. (HR. Bukhari no: 5950)

Hadits 2:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِي اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الَّذِينَ يَصْنَعُونَ هَذِهِ الصُّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ

Dari Abdulloh bin Umar semoga Allah meridhoi keduanya, dia bahwa Rosululloh sholallohu ‘alaihi wassallam bersabda: “Sesungguhnya orang-orang yang membuat shuroh-shuroh ini (patung/gambar makhluk bernyawa) akan disiksa pada hari kiamat. Akan dikatakan kepada mereka: “Hidupkan apa yang telah kamu buat”. (HR. Bukhari no: 5951; Muslim no: 2108)

Hadits 3:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِي اللَّهُ عَنْهَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُضَاهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ

Dari ‘Aisyah semoga Alloh meridhainya, Rasululloh sholallohu ‘alaihi wassallam bersabda: “Manusia yang paling berat siksanya pada hari kiamat adalah orang-orang yang menyerupai/menandingi ciptaan Alloh”. (HR. Bukhari no: 5954)

Hadits 4:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِي فَلْيَخْلُقُوا ذَرَّةً أَوْ لِيَخْلُقُوا حَبَّةً أَوْ شَعِيرَةً

Dari Abu Huroiroh semoga Alloh meridhainya, dia berkata: “Aku mendengar Nabi sholallohu ‘alaihi wassallam bersabda: Alloh Yang Maha Mulia lagi Maha Agung berfirman: “Siapakah yang lebih zholim daripada orang yang akan menciptakan seperti ciptaanKu! Maka silahkan mereka menciptakan seekor semut atau silahkan mereka menciptakan sebutir biji tanaman atau sebiji gandum (pasti mereka tidak mampu-pen)!” (HR. Bukhori, no: 7559; Muslim, no: 2111; dll)

Hadits 5:

عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي الْحَسَنِ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ فَقَالَ إِنِّي رَجُلٌ أُصَوِّرُ هَذِهِ الصُّوَرَ فَأَفْتِنِي فِيهَا فَقَالَ لَهُ ادْنُ مِنِّي فَدَنَا مِنْهُ ثُمَّ قَالَ ادْنُ مِنِّي فَدَنَا حَتَّى وَضَعَ يَدَهُ عَلَى رَأْسِهِ قَالَ أُنَبِّئُكَ بِمَا سَمِعْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ يَجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُورَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسًا فَتُعَذِّبُهُ فِي جَهَنَّمَ و قَالَ إِنْ كُنْتَ لَا بُدَّ فَاعِلًا فَاصْنَعِ الشَّجَرَ وَمَا لَا نَفْسَ لَهُ

Dari Sa’id bin Abil Hasan, dia berkata: “Seorang lelaki mendatangi Ibnu ‘Abbas, lalu berkata: “Aku, orang yang membuat shuroh-shuroh (patung/gambar makhluk bernyawa), berilah aku hukum tentang hal tersebut!” Ibnu ‘Abbas berkata kepadanya: “Mendekatlah kepadaku”, maka laki-laki itu mendekat kepadanya. Kemudian Ibnu ‘Abbas berkata lagi: “Mendekatlah kepadaku”, maka laki-laki itu mendekat kepadanya, sampai Ibnu ‘Abbas meletakkan tangannya di atas kepala laki-laki itu. Ibnu ‘Abbas berkata: “Aku beritahukan kepadamu apa yang telah kudengar dari Rasululloh sholallohu ‘alaihi wassallam. Aku mendengar Rasululloh sholallohu ‘alaihi wassallam bersabda: “Semua pembuat shurah (patung/gambar makhluk bernyawa) di dalam neraka. Allah akan menjadikan nyawa pada tiap-tiap shurah yang telah dia buat, lalu semua shurah itu akan menyiksanya (pembuatnya) di dalam neraka Jahannam”. Ibnu ‘Abbas berkata: “Jika kamu harus melakukan, maka buatlah pohon dan apa-apa yang tidak bernyawa”. (HR. Muslim, no: 2110)

Hadits 6:

عَنْ أَبِي الْهَيَّاجِ الْأَسَدِيِّ قَالَ قَالَ لِي عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ أَلَّا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ (وَلَا صُورَةً إِلَّا طَمَسْتَهَا)

Dari Abul Hayyaj Al-Asadi, dia berkata: Ali bin Abi Tholib berkata kepadaku: “Tidakkah aku utusmu untuk melakukan apa yang Rasululloh sholallohu ‘alaihi wassallam telah mengutusku: yaitu kamu tidak membiarkan patung kecuali kamu rubah bentuknya; dan kamu tidak membiarkan kubur yang tinggi kecuali kamu ratakan”. (Pada lafazh lain: dan kamu tidak membiarkan gambar kecuali kamu hapuskan). (HR. Muslim, no: 969)

KETERANGAN:

1. Hadits 1 sampai 4 menunjukkan beratnya siksa pembuat shuroh (patung/gambar) makhluk bernyawa. Hadits ini sekaligus sebagai larangan membuatnya, atau memerintahkan membuatnya atau meridhoinya. Dan hal itu adalah dosa besar!

2. Hadits 2, 3, 4 dan 5 menunjukkan sebab/alasan larangan, yaitu bahwa perbuatan di atas menyerupai ciptaan Alloh, dan menandingi perbuatan Alloh.

Dari sini para ulama membantah orang-orang yang beranggapan bahwa ‘illah (sebab) larangan adalah karena patung/gambar itu disembah atau khawatir disembah, sehingga jika untuk hiasan atau pengajaran maka -menurut mereka- dibolehkan. Anggapan tersebut batil, karena alasan ini mereka buat-buat sendiri dengan akal dan perasaan, tidak berdasarkan agama, bahkan bertentangan dengan agama! Maka kita wajib menerima sabda Nabi Muhammad dan wajib menolak perkataan siapapun yang bertentangan dengannya.

3. Hadits 5 menunjukkan boleh membuat patung/gambar benda-benda tidak bernyawa, seperti pohon, laut, dan lainnya.

4. Hadits 6 menunjukkan kewajiban merusak patung dan menghapus gambar makhluk bernyawa.

5. Larangan di dalam hadits-hadits di atas umum sifatnya, sehingga mencakup patung, gambar dan foto makhluk bernyawa, baik manusia ataupun binatang atau lainnya. Kecuali yang termasuk kebutuhan darurat, seperti KTP, SIM, Paspor, uang, dan semacamnya, maka hal itu dibolehkan.

PERINGATAN:

Sesungguhnya kemungkaran yang berkaitan dengan patung/gambar ini telah menyebar dalam berbagai bentuknya. Seperti: Patung-patung di persimpangan jalan, taman-taman, kantor-kantor, sekolah-sekolah, dan lainnya. Juga berbagai gambar makhluk bernyawa di baju, tas, koran-koran, majalah-majalah, buku-buku pelajaran dan bacaan, iklan, kalender, tembok-tembok sekolah (terutama TK), tembok-tembok di jalan, dinding rumah, bungkus-bungkus makanan atau barang, dan lainnya. Demikian juga foto-foto kenangan masa kecil, ketika tamasya, sewaktu wisuda, saat pernikahan, dan lainnya.

Setelah sampai kepada kita tentang larangan patung/gambar makhluk bernyawa, maka merupakan kewajiban kita bersama sebagai orang Islam dan beriman untuk tunduk terhadap larangan tersebut. Yaitu dengan tidak membuatnya, atau menyuruh membuatnya, atau menyimpannya, atau meridhoinya. Orang-orang yang memiliki wewenang dan kemampuan wajib meniadakan dan menghapuskannya. Jika tidak, maka mereka akan dituntut di hadapan Alloh Yang Maha Kuasa.

Hendaklah kita tahu bahwa waktu hidup kita di dunia ini sebentar dan terbatas! Maka hendaklah kita mempergunakan dengan sebaik-baiknya. Mengisinya dengan amal-amal yang bermanfaat, sehingga meraih kebagaiaan di dunia dan akhirat. Bukan dengan menuruti berbagai kesenangan yang akan melalaikan tujuan hidup yang sebenarnya.

Semoga apa yang kami sampaikan ini menjadi perhatian, dan semoga kita semua selalu dijauhkan dari kemurkaan Alloh ‘Azza Wa Jalla.

LARANGAN ISBAL BAGI LAKI-LAKI

LARANGAN ISBAL BAGI LAKI-LAKI

Disusun oleh: Muslim Atsari

Sesungguhnya agama Islam mengatur kehidupan manusia dalam semua sisi kehidupannya, sehingga akan membawa kepada kebahagiaan di dunia dan akhirat. Demikian juga dalam masalah pakaian, agama Islam juga membuat aturan-aturan. Salah satu larangan agama yang berkaitan dengan pakaian adalah isbal bagi laki-laki. Karena banyak orang yang belum mengerti atau memahami larangan ini, maka di sini kami akan menyampaikan keterangan tentangnya, semoga bermanfaat.

1- Makna Isbal.

Isbal secara bahasa: artinya: menurunkan, melepaskan, dll.

Yang dimaksudkan di sini adalah: memanjangkan pakaian (sarung, celana panjang, baju, dll) sehingga menutupi mata kaki.

2- Hukum Isbal Yang Disertai Kesombongan.

Isbal dengan disertai kesombongan hukumnya harom dengan kesepakatan ulama. Di antara dalilnya adalah:

1) Firman Alloh:

وَلاَ تَمْشِ فِي اْلأَرْضِ مَرَحًا إِنَّكَ لَن تَخْرِقَ اْلأَرْضَ وَلَن تَبْلُغَ الْجِبَالَ طُولاً

Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan sombong, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung. (QS. Al-Isra’ (17): 37)

Ayat ini menunjukkan haromnya kesombongan, baik dengan isbal maupun tidak.

2) Ancaman terhadap orang yang menyeret pakaiannya dengan sebab sombong.

Rasululloh bersabda:

لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَى مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا

Alloh tidak akan melihat orang yang menyeret pakaiannya dengan sebab sombong. (HR.Bukhori, no: 5788; Muslim, no: 2087; dari Abu Huroiroh. Riyadhus Sholihin, no: 792))

3- Hukum Isbal Tanpa Kesombongan

Ulama berselisih tentang hukum isbal bagi laki-laki tanpa disertai kesombongan. Haram atau tidak? Pendapat yang lebih kuat, hukumnya juga harom, berdasarkan dalil-dalil sebagai berikut:

1. Ancaman isbal secara umum.

Rasululloh bersabda:

مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الْإِزَارِ فَفِي النَّارِ

Sarung yang di bawah mata kaki di dalam neraka.

(HR.Bukhori, no: 5787; Nasai 8/207, dari Abu Huroiroh. Riyadhus Sholihin, no: 793)

Di dalam hadits ini Nabi n tidak membedakan antara isbal dengan kesombongan atau tidak, sehingga ancaman di dalam hadits ini umum, mengenai semuanya.

2. Isbal termasuk kesombongan.

Rasululloh bersabda kepada Jabir bin Sulaim:

وَارْفَعْ إِزَارَكَ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ فَإِنْ أَبَيْتَ فَإِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِيَّاكَ وَإِسْبَالَ الْإِزَارِ فَإِنَّهَا مِنَ الْمَخِيلَةِ وَإِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمَخِيلَةَ

Angkatlah sarungmu sampai pertengahan betis, jika engkau enggan maka sampai kedua mata kaki. Janganlah engkau mengisbal sarung, karena sesungguhnya itu termasuk kesombongan. Dan Alloh tidak menyintai kesombongan. (HR.Abu Dawud, no: 4084, dishohihkan oleh Syeikh Al-Albani)

3. Sifat sarung orang mukmin adalah pertengahan betis.

Rasululloh bersabda:

إِزْرَةُ الْمُسْلِمِ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ وَلَا حَرَجَ أَوْ لَا جُنَاحَ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْكَعْبَيْنِ مَا كَانَ أَسْفَلَ مِن َ الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ فِي النَّارِ مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ

Keadaan sarung seorang muslim sampai pertengahan betis, dan tidak dosa antaranya dengan kedua mata kaki. Apa yang di bawah mata kaki, maka itu di dalam neraka. Dan barangsiapa menyeret sarungnya dengan kesombongan, Alloh tidak akan melihatnya. (HR.Abu Dawud, no: 4093; Ibnu Majah, no: 3573; dari Abu Sa’id Al-Khudri. Dishohihkan oleh Syeikh Al-Albani, lihat Ash-Shohihah, 2017. Riyadhus Sholihin, no: 799)

عَنْ حُذَيْفَةَ قَالَ أَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِأَسْفَلِ عَضَلَةِ سَاقِي أَوْ سَاقِهِ فَقَالَ هَذَا مَوْضِعُ الْإِزَارِ فَإِنْ أَبَيْتَ فَأَسْفَلَ فَإِنْ أَبَيْتَ فَأَسْفَلَ فَإِنْ أَبَيْتَ فَلَا حَقَّ لِلْإِزَارِ فِي الْكَعْبَيْنِ

Dari Hudzaifah, dia berkata: “Rasululloh memegang sebelah bawah daging betisku (atau betisnya), lalu bersabda: “Ini tempat sarung, jika engkau enggan maka lebih bawah, jika engkau enggan maka lebih bawah, jika engkau enggan maka tidak ada hak untuk sarung pada kedua mata kaki”. (HR.Ibnu Majah, no: 3572; Nasai 8/206. Dishohihkan oleh Syeikh Al-Albani, lihat: Ash-Shohihah, no: 1765, 2366)

4. Alloh tidak mencintai musbil (orang yang berbuat isbal).

Rasululloh bersabda kepada Sufyan bin Sahl:

لاَ تُسْبِلْ فَإِنَّ اللَّهَ لاَ يُحِبُّ الْمُسْبِلِينَ

Janganlah engkau melakukan isbal, karena sesungguhnya Alloh tidak menyintai orang-orang yang melakukan isbal. (HR.Ibnu Majah, no:3574, dishohihkan oleh Syeikh Al-Albani, lihat Ash-Shohihah, no 2862)

5. Perintah Nabi untuk menaikkan sarung, sedangkan hukum asal perintah adalah wajib.

Ibnu Umar berkata:

مَرَرْتُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي إِزَارِي اسْتِرْخَاءٌ فَقَالَ يَا عَبْدَ اللَّهِ ارْفَعْ إِزَارَكَ فَرَفَعْتُهُ ثُمَّ قَالَ زِدْ فَزِدْتُ فَمَا زِلْتُ أَتَحَرَّاهَا بَعْدُ فَقَالَ بَعْضُ الْقَوْمِ إِلَى أَيْنَ فَقَالَ أَنْصَافِ السَّاقَيْنِ

“Aku melewati Rasululloh, sedangkan sarungku turun, maka beliau bersabda: “Wahai Abdulloh, angkatlah sarungmu!”, maka aku mengangkatnya. Lalu beliau bersabda; “Tambahlah!” Maka aku menambahkan. Setelah itu aku selalu menjaganya.” Sebagian orang bertanya: “Sampai mana?” Ibnu Umar berkata: “Pertengahan betis”. (HR. Muslim, no: 2086. Riyadhus Sholihin, no: 800)

Pada riwayat Ahmad disebutkan bahwa Zaid bin Aslam berkata: bahwa Ibnu Umar bercerita: Bahwa Nabi melihatnya memakai sarung baru, beliau bertanya:

مَنْ هَذَا فَقُلْتُ أَنَا عَبْدُ اللَّهِ فَقَالَ إِنْ كُنْتَ عَبْدَ اللَّهِ فَارْفَعْ إِزَارَكَ قَالَ فَرَفَعْتُهُ قَالَ زِدْ قَالَ فَرَفَعْتُهُ حَتَّى بَلَغَ نِصْفَ السَّاقِ قَالَ ثُمَّ الْتَفَتَ إِلَى أَبِي بَكْرٍ فَقَالَ مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ مِنْ الْخُيَلَاءِ لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ إِنَّهُ يَسْتَرْخِي إِزَارِي أَحْيَانًا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَسْتَ مِنْهُمْ

“Siapa ini?” Aku menjawab: “Abdulloh”. Beliau bersabda: “Jika engkau Abdulloh, maka angkatlah sarungmu!”, maka aku mengangkatnya. Lalu beliau bersabda; “Tambahlah!” Maka aku menaikkannya sehingga sampai pertengahan betis”. Kemudian beliau menoleh kepada Abu Bakar sambil bersabda: “Barangsiapa menyeret pakaiannya dengan sebab sombong, Alloh tidak akan melihatnya pada hari kiamat”. Lalu Abu Bakar berkata: “Sesungguhnya terkadang sarungku turun”. Maka Nabi bersabda: “Engkau tidak termasuk mereka”. (HR. Ahmad, no: 6056)

6. Isbal termasu isrof (melewati batas) (Fathul Bari 10/318)

Rasululloh bersabda:

كُلُوا وَاشْرَبُوا وَالْبَسُوا وَتَصَدَّقُوا فِي غَيْرِ إِسْرَافٍ وَلَا مَخِيلَةٍ

Makanlah, minumlah, berpakaianlah, dan bershodaqohlah, dengan tanpa melewati batas dan kesombongan. (HR. Bukhori secara mu’allaq; Abu Dawud Ath-Thoyalisi dan Al-Harist bin Abi Usamah dalam Musnad keduanya; Ibnu Abi Dunya dalam kitab Asy-Syukr; dan At-Tirmidzi; Lihat Fathul Bari, kitab; Libas)

7. Isbal termasuk tasyabbuh (menyerupai) pakaian wanita.

Ketika Rasululloh menyebutkan tentang isbal pada sarung, maka Ummu Salamah bertanya:

فَالْمَرْأَةُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ تُرْخِي شِبْرًا قَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ إِذًا يَنْكَشِفُ عَنْهَا قَالَ فَذِرَاعًا لَا تَزِيدُ عَلَيْهِ

Bagaimana wanita wahai Rasululloh?, Beliau menjawab: “Wanita menurunkan sejengkal”. Ummu Salamah berkata: “Kalau begitu (telapak kakinya) terbuka”. Beliau bersabda: “Kalau begitu sehasta, dia tidak boleh menambah lagi”. (HR. Abu Dawud, Nasai, dll)

8. Isbal tidak aman dari barang najis.

Ketika kholifah Umar ditikam saat sholat subuh, sehingga beliau sakit parah dan dibawa ke rumahnya. Beliau diberi minum sari buah, lalu minuman itu keluar lewat perutnya, lalu diberi minum susu, lalu susu itu juga keluar lewat perutnya. Maka orang-orangpun mengetahui bahwa beliau akan wafat. Banyak orang datang memuji beliau. Lalu datanglah seorang pemuda yang menghibur dan memuji berbagai keutamaan Umar. Ketika pemuda itu berpaling, ternyata sarung pemuda itu menyentuh tanah. Umar memerintahkan agar orang-orang mengembalikan anak itu kepada beliau, lalu berkata:

يَا ابْنَ أَخِي ارْفَعْ ثَوْبَكَ فَإِنَّهُ أَبْقَى لِثَوْبِكَ وَأَتْقَى لِرَبِّكَ

Wahai anak saudaraku, angkatlah pakaianmu, itu lebih awet untuk pakaianmu, dan lebih taqwa kepada Robbmu. (HR. Bukhori, no: 3700)

9. Tidak isbal karena meneladani Nabi

Sahabat Ubaid bin Kholid Al-Muharibi berkata:

إِنِّي لَبِسُوقِ ذِي الْمَجَازِ عَلَيَّ بُرْدَةٌ لِي مَلْحَاءُ أَسْحَبُهَا قَالَ فَطَعَنَنِي رَجُلٌ بِمِخْصَرَةٍ فَقَالَ ارْفَعْ إِزَارَكَ فَإِنَّهُ أَبْقَى وَأَنْقَى فَنَظَرْتُ فَإِذَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَظَرْتُ فَإِذَا إِزَارُهُ إِلَى أَنْصَافِ سَاقَيْهِ

Aku berada di pasar Dzil Majaz mengenakan burdah bergaris-garis hitam dan putih milikku, aku menyeretnya. Lalu seorang laki-laki menekanku dengan tongkatnya, sambil berkata: “Angkatlah sarungmu, itu lebih awet dan lebih bersih. (Tidakkah padaku terdapat teladan bagimu?)”. Lalu aku memandang, ternyata dia adalah Rasululloh, lalu aku memandang ternyata sarung beliau sampai pertengahan kedua betis beliau. (HR. Ahmad, no:22007; tambahan dalam kurung riwayat Tirmidzi dalam Asy-Syamail)

Kesimpulan: Dari penjelasan di atas, jelas bahwa isbal hukumnya haram bagi laki-laki, jika disertai kesombongan maka dosanya lebih besar dan ancamannya lebih berat. Al-hamdulillah Robbil ‘Alamin.

MAKNA DAN CAKUPAN IBADAH

MAKNA DAN CAKUPAN IBADAH

Disusun oleh: Muslim Atsari

Alloh Ta’ala telah memberitakan kepada kita bahwa Dia menciptakan kita hanyalah agar kita beribadah kepadaNya. Alloh berfirman:

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَاْلإِنسَ إِلاَّ لِيَعْبُدُونِ {56}

Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku. (QS. Adz-Dzariyat (51):56)

Demikian juga bahwa seluruh utusan Alloh, memulai seruan mereka agar manusia beribadah hanya kepadaNya. Dan perintah pertama di dalam kitab suci Al-Qur’an adalah perintah beribadah hanya kepada Alloh semata. Yaitu firman Alloh Ta’ala:

يَاأَيُّهَا النَّاسُ اعْبُدُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ وَالَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ {21}

Hai manusia, beribadahlah kepada Robb-mu Yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu, agar kamu bertaqwa. (QS. Al-Baqoroh (2): 21)

Oleh karena itu, kita wajib memperhatikan ibadah ini, baik secara ilmu maupun amal. Maka apakah ibadah itu?

MAKNA IBADAH

Makna ibadah secara bahasa adalah: ketundukan dan kerendahan/kepatuhan, seperti perkataan bahasa Arab: “thoriiq mu’abbad” artinya: jalan yang merendah karena diinjak oleh telapak kaki. Atau seperti perkataan “ba’iir mu’abbad” artinya onta yang patuh.

Adapun makna ibadah secara istilah, para ulama telah menjelaskannya dengan berbagai ungkapan yang berbeda-beda, namun intinya sama.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t (wafat 728 H) berkata: “Ibadah adalah: satu istilah yang menghimpun seluruh apa yang dicintai dan diridhai oleh Allah, yang berupa perkataan dan perbuatan, yang lahir dan yang batin”. (Al-‘Ubudiyah, hlm: 23, dengan penelitian: Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi)

Imam Ibnu Katsir t (wafat 774 H) berkata: “Di dalam (istilah) syari’at (ibadah) adalah: suatu ungkapan dari apa yang menggabungkan kesempurnaan/puncak kecintaan, ketundukan, dan rasa takut”. (Tafsir Ibnu Katsir, surat Al-Fatihah, ayat: 5)

Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin t berkata: “Ibadah digunakan pada dua perkara (dua makna):

Pertama: ta’abbud (perbuatan ibadah), maka ini maknanya adalah: merendahkan diri kepada Allah dengan cara menjalankan perintah-perintahNya dan menjauhi larangan-laranganNya, dengan kecintaan dan pengagungan.

Kedua: muta’abbadu bihi (sebagai obyek; yang digunakan untuk beribadah), maknanya adalah sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t , yaitu: Istilah yang meliputi seluruh apa yang dicintai dan diridhai oleh Allah, yang berupa perkataan dan perbuatan, yang lahir dan yang batin”. (Kitab Al-Qaulul Mufid Syarh Kitab At-Tauhid, juz:1, hal:10)

CARA MELAKSANAKAN IBADAH

Dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin t di atas kita mengetahui bahwa cara beribadah kepada Alloh adalah dengan menjalankan perintah-perintahNya, baik perintah wajib atau mustahab (sunnah) dan menjauhi larangan-laranganNya, baik larangan harom atau makruh. Hal itu dilakukan dengan penuh kecintaan dan pengagungan, berharap rohmat Alloh dan takut terhadap siksaNya.

Oleh karena itu untuk beribadah membutuhkan ilmu agama, berdasarkan dalil-dalil Al-Kitab danAs-Sunnah. Karena kita tidak akan mengetahui perintah Alloh untuk dikerjakan kecuali dengan dalil. Dan kita juga tidak akan mengetahui laranganNya untuk ditinggalkan kecuali dengan dalil. Maka beribadah kepada Alloh hanyalah dengan mengikuti Nabi Muhammad n , mentaati Alloh dan RosulNya. Mentaati terhadap perintah dengan cara melaksanakannya, mentaati larangan, dengan cara meninggalkannya.

Alloh Ta’ala berfirman:

قُلْ إِن كُنتُمْ تُحِبُّونَ اللهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللهُ غَفُورُُ رَّحِيمُُ

Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) mencintai Alloh, ikutilah aku (Nabi Muhammad), niscaya Alloh mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu". Alloh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Ali-‘Imron (3): 31)

Dan telah diketahui bahwa selain mengikuti tuntunan Nabi Muhammad n , ibadah akan diterima oleh Alloh jika dilakukan dengan ikhlas, dan didasari dengan iman. Tiga hal inilah syarat diterimanya ibadah.

CAKUPAN IBADAH

Dari penjelasan di atas kita mengetahui bahwa ibadah kepada Alloh meliputi seluruh sisi kehidupan manusia, yang lahir maupun yang batin. Inilah di antara dalil-dalil yang menunjukkan cakupan ibadah itu mengenai seluruh sisi kehidupan manusia:

Hal ini sebagaimana firman Alloh Ta’ala:

قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَ نُسُكِي وَ مَحْيَايَ وَمَمَاتِي للهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ {162} لاَ شَرِيكَ لَهُ وَبِذّلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ {163}

Katakanlah: "Sesungguhnya sholatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu bagiNya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Alloh)". (QS. Al-An’am (6): 163)

Ayat ini jelas menunjukkan bahwa ibadah mencakup seluruh sisi kehidupan manusia.

Juga firman Alloh Ta’ala:

فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُواْ فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (QS. An-Nisa’ (4): 65)

Sebab turun ayat ini adalah perselisihan dua sahabat tentang pengairan kebun, kemudian Rosululloh memberikan keputusan di antara mereka. Namun salah seorang dari mereka tidak menerima keputusan Rosulullah, maka turunlah ayat ini. Ayat ini menunjukkan kewajiban menerima keputusan Rosulullah dalam segala perkara, baik masalah pengairan, sebagaimana sebab turunnya ayat ini, maupun lainnya.

KESALAHAN MEMAHAMI MAKNA IBADAH

Ada dua kelompok manusia yang salah di dalam memahami makna ibadah. Mereka adalah:

1- Kelompok orang yang mempersempit makna ibadah.

Mereka membatasi ibadah hanyalah perbuatan ritual yang berhubungan dengan Alloh saja. Atau menganggap bahwa ibadah itu hanya dilakukan di masjid saja. Sehingga ketika kepada kelompok orang ini disampaikan perintah atau larangan yang berkaitan dengan makan-minum, berpakaian, pergaulan, kesenian, kebudayaan, ekonomi, politik, pernikahan, atau lainnya yang diatur oleh agama Islam, mereka menolak dengan alasan agama tidak boleh mengatur hal-hal tersebut! Alangkah sombongnya mereka terhadap Alloh, Pencipta mereka, yang telah membuat syari’at untuk mereka!!

Alloh Ta’ala berfirman:

قُلْ أَطِيعُوا اللهَ وَالرَّسُولَ فَإِن تَوَلَّوْا فَإِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ الْكَافِرِينَ {32}

Katakanlah: "Ta'atilah Allah dan Rasul-Nya; Jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir". (QS. Ali-‘Imron (3): 32)

Ayat ini menunjukkan wajib taat kepada Allah dan Rasul-Nya secara umum, dalam perkara apa saja.

2- Kelompok orang yang melewati batas dalam agama.

Mereka menganggap sesuatu yang bukan ibadah sebagai ibadah. Membuat perkara-perkara baru di dalam agama, dengan akalnya atau perasaannya. Melakukan ibadah tanpa dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Hanya sekedar kebiasaan atau adat yang tidak dituntunkan oleh Alloh dan RosulNya. Padahal ibadah itu harus berdasarkan dalil dan petunjuk dari Alloh dan RosulNya. Jika tidak, maka tertolak.

Nabi sholallahu ‘alaihi wassalam bersabda:

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ

Barangsiapa membuat perkara baru di dalam urusan kami (agama) ini, apa-apa yang bukan padanya, maka itu tertolak. (HR. Bukhari no: 2697; Muslim no: 1718)

Dengan penjelasan ini, kita memahami keagungan agama Islam, agama yang haq, yang mengajarkan segala perkara yang dibutuhkan bagi umat manusia. Maka seharusnya manusia menerima agama mulia ini. Hanya Alloh Pemberi taufiq. Al-hamdulillah robbil ‘alamin.

 

Design by Free Islamic Blogger Template for Pancaran Cahaya Sunnah: Agustus 2008