Sabtu, 09 Agustus 2008

TUNTUNAN AQIQOH

TUNTUNAN AQIQOH

Disusun oleh: Muslim Atsari

Orang Islam memanfaatkan seluruh hidupnya di dunia ini untuk beribadah kepada Alloh Ta’ala. Karena sesungguhnya Alloh menciptakan jin dan manusia hanyalah untuk beribadah kepadaNya semata. Alloh berfirman:

قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي للهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

Katakanlah: "Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupki dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, (QS. Al-An’am (6): 162)

Dan di antara bentuk ibadah di dalam agama Islam adalah bersyukur jika mendapatkan nikmat dari Alloh Ta’ala. Alloh berfirman:

فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوا لِي وَلاَ تَكْفُرُونِ

Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku dan janganlah kamu mengingkari (nikmat)-Ku. (QS. Al-Baqoroh (2): 152)

Syukur adalah mengakui nikmat itu datang dari Alloh, memujiNya dengan lesan, dan menggunakan nikmat itu di dalam ketaatan kepadaNya.

AQIQOH

Bagaimanakah bentuk syukur kita, jika mendapatkan anak? Agama Islam mengajarkan aqiqoh atau nasikah. Yaitu menyembelihkan kambing pada hari ke tujuhnya. Di bawah ini kami paparkan secara ringkas dalil dan tata-caranya:

1) Jumhur (mayoritas) ulama Ahlus Sunnah berpendapat aqiqoh hukumnya mustahab (sunnah/disukai). Hal itu dengan cara: disembelihkan kambing pada hari tujuh setelah kelahirannya, dicukur rambutnya, dan diberi nama. Dengan dalil sabda Rasulullah sholallhu ‘alaihi was salam :

كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى

Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari tujuh, dicukur, dan diberi nama. (HR. Abu Dauwd, no: 2838; Tirmidzi, no: 1522; Ibnu Majah, no: 3165; dll; dari Samurah bin Jundub. Dishahihkan oleh Al-Hakim, disetujui oleh Adz-Dzahabi, syaikh Al-Albani, dan syeikh Abu Ishaq Al-Huwaini di dalam kitab Al-Insyirah Fii Adabin Nikah, hal:97]

Menyembelih kambing pada hari ke tujuh dari hari kelahiran, inilah yang paling terkenal dari riwayat-riwayat, dan yang paling masyhur di antara ulama, sehingga tidak ada perselisihan dalam hal ini. Adapun setelah hari ke tujuh, seperti hari ke 14 atau ke 21 atau sewaktu-waktu jika memiliki kelonggaran, maka diperselisihkan ulama.

Mencukur bayi dengan cara digundul, tidak boleh dicukur sebagian dan dibiarkan sebagian yang lain. Sebagian ulama berpendapat bahwa mencukur rambut bayi itu khusus untuk bayi laki-laki, adapun bayi perempuan tidak dicukur, wallahu a’lam.

Setelah kepalanya dicukur, dianjurkan untuk diolesi dengan minyak wangi. Juga dianjurkan untuk bersodaqoh perak senilai berat rambut bayi yang dicukur tersebut.

Memberi nama anak adalah dengan nama-nama yang baik, bermakna, dan tidak menyerupai nama orang kafir. Nama yang paling disukai oleh Allah adalah: Abdulloh dan Abdorrahman. Boleh juga dengan nama-nama Nabi atau orang-orang sholih.

2) Untuk bayi laki-laki disembelihkan dua ekor kambing, sedangkan bayi perempuan satu kambing, boleh kambing jantan atau betina. Dengan dalil sabda Rasulullah sholallhu ‘alaihi was salam:

عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ لاَ يَضُرُّكُمْ أَذُكْرَانًا كُنَّ أَمْ إِنَاثًا

Untuk bayi laki-laki disembelihkan dua ekor kambing, sedangkan bayi perempuan satu kambing, tidak mengapa kambing jantan atau betina. [HR. Abu Dawud no:2835; Nasai, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan lain-lain dari Ummu Kurz. Dishahihkan oleh syaikh Al-Albani; juga oleh syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini. Lihat Al-Insyirah Fii Adabin Nikah, hal:97]

3) Sebagian daging kambing tersebut dianjurkan dihadiahkan kepada tetangga, baik dalam keadaan mentah atau sudah matang. Boleh juga mengundang tetangga, kerabat serta kawan-kawan untuk makan bersama. Undangan makan karena aqiqoh ini biasa dilakukan oleh Salafush Sholih (orang-orang dahulu yang sholih). Inilah di antara riwayat yang menyebutkan hal itu:

Mu’awiyah bin Qurroh –seorang hakim agama yang terkenal pandai dan terpercaya dari kalangan tabi’in- berkata: “Ketika Iyas –anakku- dilahirkan, aku mengundang sekelompok sahabat Nabi n , lalu aku menjamu mereka, lalu mereka berdoa. Kemudian aku berkata: “Sesungguhnya anda semua telah berdoa, semoga Alloh memberikan berkah kepada anda semua di dalam doa anda. Dan jika aku berdoa dengan suatu doa maka hendaklah anda semua mengucapkan aamiin”. Maka aku mendoakan kebaikan yang banyak untuk Iyas pada agamanya dan akalnya. Dan sekarang aku benar-benar mengetahui padanya (Iyas) doa (ku) pada hari itu”.

[Riwayat Bukhori di dalam Adabul Mufrod, no: 1255. Syaikh Al-Albani mengatakan: “Shohih sanadnya maqthu’ (Maqthu’ maksudnya: perkataan seorang tabi’i, yaitu Mu’awiyah bin Qurroh)]

4) Jika orang tua tidak melakukan aqiqah untuk anaknya, apakah anak tersebut boleh mengaqiqahi dirinya sendiri ketika dewasa? Dalam masalah ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ada sebuah hadits dari Anas bin Malik, bahwa Rasulullah n mengaqiqahi dirinya sendiri setelah menjadi Nabi. (HR. Thohawi di dalam kitab Musykilul Atsar 1/461; Thobaroni di dalam Mu’jamul Ausath 1/529. Juga diriwayatkan oleh Abu Syaikh, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar di dalam Fathul Bari 9/595).

Para ulama berselisih tentang derajat hadits ini, sehingga mereka juga berselisih tentang hukum seseorang melakukan aqiqoh setelah dewasa. Perselisihan ini merupakan perselisihan ijtihadiyah (perselisihan karena tidak adanya dalil yang tegas) maka hendaklah umat Islam bersikap toleransi. Apalagi ada riwayat dari sebagian Salaf (orang dahulu yang sholih) yang mengamalkannya. Wallahu a’lam. [Lihat: Hukum Khusus Seputar Anak; Al-Insyirah Fii Adabin Nikah, hal:99, oleh Syeikh Abu Ishaq Al-Huwaini]

KESALAHAN-KESALAHAN SEPUTAR AQIQOH:

1- Merayakan bayi pada hari ke 5 (sepasaran) atau ke 35 (selapanan) setelah kelahiran, hal ini menyelisihi ajaran Rasulullah sholallhu ‘alaihi was salam sebagaimana di atas.

2- Memeriahkannya dengan pembacaan barjanzi/asyroqon/yasinan, hal ini tidak ada tuntunannya, bahkan ada larangannya, yaitu menambah-nambah tuntunan agamanya.

3- Memeriahkan dengan tape dengan musik, wayang, campur sari, yang dibunyikan dengan keras, karena hal ini mengganggu tetangga.

Setelah kita mendapatkan ilmu tentang aqiqoh/nasikah ini, marilah kita amalkan –jika mampu- dan kita dakwahkan. Jangan sampai kita meninggalkan Sunnah Nabi Muhammad ini, dan berpaling kepada ajaran lainnya.

Nabi Muhammad sholallhu ‘alaihi was salam bersabda:

كُلُّ أُمَّتِي يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ إِلَّا مَنْ أَبَى قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَنْ يَأْبَى قَالَ مَنْ أَطَاعَنِي دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ أَبَى

Semua umatku akan masuk sorga, kecuali yang tidak mau. Para sahabat bertanya: “Wahai Rosululloh, siapa yang enggan?” Beliau menjawab: “Barangsiapa taat kepadaku dia masuk sorga, barangsiapa bermaksiat kepadaku, maka dia enggan (masuk sorga)”. (HR. Bukhori, no: 7280)

Tidak ada komentar:

 

Design by Free Islamic Blogger Template for Pancaran Cahaya Sunnah: TUNTUNAN AQIQOH